Sebanyak 336 dari 3.021 Perguruan Tinggi Swasta, Mahasiswanya Nol

Loading

JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Paristiyanti Nurwardani mengungkap ada 336 perguruan tinggi swasta yang tidak punya mahasiswa.

Paris, panggilan karib dari Paristiyanti menjelaskan yang lebih miris lagi, ke 336 perguruan tinggi tersebut, adalah sarana pendidikan yang telah mengantongi izin dari Kemendikbudristek.

“Artinya apa? Dia hanya punya izin, tidak punya mahasiswa,” ungkap Paris dalam taklimat media daring, Kamis (29/4/2021).

Menurut Paris, kampus yang tidak memiliki mahasiswa ini cenderung tidak dapat meningkatkan kualitasnya.

Paris mengatakan, Ditjen Dikti akan melakukan pendekatan kepada perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki mahasiswa ini.

Kemendikbudristek bakal melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta tersebut.

“Jika tidak bisa didekati, maka sebelum yang bersangkutan meningkatkan kualitas layanannya.”

“Maka kami mungkin mencoba pendekatan bahwa yang bersangkutan belum boleh menerima mahasiswa.”

“Kalau tidak yakin bahwa prodinya akan punya akreditasi baik sekali atau unggul dalam waktu yang ditentukan saat komunikasi,” ucapnya.

Paris juga mengatakan, selain ada kampus yang tidak punya mahasiswa,ada juga kampung yang mahasiswanya kurang dari seratus.

Terhadap kampus tipe itu, Kemendikbudristek akan melakukan pembinaan. Adapun, jumlah perguruan tinggi swasta yang mahasiswanya kurang dari seratus ada 476 kampus.

“Kalau dengan waktu tertentu, kesadarannya kami imbau pada peningkatan kualitas dulu daripada menerima mahasiswa,” tutur Paris.

Berdasarkan catatan Kemendikbudristek, saat ini ada 3.021 perguruan tinggi swasta yang berada di bawah kementerian tersebut.

19 perguruan tinggi swasta tercatat memiliki mahasiswa di atas 20 ribu orang. Lalu ada sembilan perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa 15-20 ribu orang.

Kemudian ada 36 perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa antara 10-15 ribu. Lalu ada 134 perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa lima sampai 10 ribu orang.

Jumlah perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa seribu hingga 5 ribu ada 677. Kemudian yang hanya memiliki mahasiswa di bawah seribu ada 2,000 perguruan tinggi swasta.

Paris juga membeberkan dampak yang diterima mahasiswa jika kuliah di perguruan tinggi tak berizin atau ilegal.

Para mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti uji kompetensi, jika berada pada program diploma dan sarjana yang melakukan uji kompetensi.

Paris mengatakan, hal ini dikarenakan syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.

Sementara, Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek Polaris Siregar mengatakan, mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, tidak akan mendapatkan pengakuan hukum.

Menurut Polaris, hal ini akan sangat merugikan pihak mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di kampus ilegal.

“Terkait perguruan tinggi swasta yang tidak berizin konsekuensinya tidak diakui, secara yuridis tidak diakui.”

“Mahasiswa jadi orang pinter, tapi tidak mendapat pengakuan, ini sangat merugikan mahasiswa,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *