Hukum  

57 Tahun Bakti Pemasyarakatan melintasi Rutan Kelas I Jakarta Timur

Loading

Jakarta – Senja menutup hari 6 April 2021 jelang malam komplek penjara Cipinang jakarta timur bersiap menyambut kedatangan tamunya atas nama Sinergitas antar lembaga maupun badan pemerintahan dari POLRI, BNNK, KANWIL Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Tampak Margono Kepala Rutan juga staf Fungsionalnya telah bersiap untuk kegiatan malam hari dengan Apel bersama di koridor tengah antara gedung satu dan gedung dua area unit pelaksana yang biasa disebut dengan nama RUCI ( rutan Cipinang ) ini.

Melihat effort ini mengingatkan gagasan DR.Saharjo tentang apa dan bagaimana tujuan pidana penjara adalah Pemasyarakatan pada 5 Juli 1963 silam, arti kata ” Pengayoman ”
1. Negara tidak berhak menjadikan seseorang lebih buruk ataupun lebih jahat.

2. Narapidana harus diperlakukan sebagai Manusia karena mereka bagian dari fase kehidupan yang tersesat.

3.Narapidana itu harus bisa kembali kepada kehidupannya dan berguna bagi Masyarakat nantinya.

Untuk itulah Hari Karya Bakti tahun ini mengadakan Deteksi dini kepada Warga binaan yang masih menjalani pidana, maka inspeksi dengan pemeriksaan bersama ini dilakukan demi terciptanya situasi kondusif serta kenyamanan bagi warga binaan seperti menjauhkan konsumsi Narkoba dalam Rutan serta bagian paling miris bahwa Lapas dan Rutan sebagai ” Server ” pengendali peredaran Narkoba menjadi opini saat ini, karena sangatlah tidak cerdas jika masyarakat diluar penjara mau dikendalikan masyarakat dalam penjara.

Direktorat jenderal Pemasyarakatan bidang Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris memimpin operasi gabungan di Ruci dan melakukan gelar barang bukti yaitu peralatan komunikasi yang dilarang dimiliki Warga binaan juga senjata tajam yang kreatif buatan dimiliki di blok hunian diduga akan menjadi keresahan diantara warga binaan juga petugas dikemudian hari. (BK/Neo/Gus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *