Kepengurusan Partai Demokrat AHY Disahkan Melalui SK Kemenkumham

KLB Deli Serdang

Loading

BANDUNG – Sikap Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat H Sugianto Nanggolah SH MH secara pribadi maupun organisasi mengutuk keras, serta menolak Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal yang dilakukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Bahkan itu mengelabuhi. Itu kemarin acara kongres, tapi didaftarkan hanya untuk pertemuan GKMI, itu dirubah menjadi acara KLB Partai Demokrat,” katanya saat jumpa BERITAKOTA, di Ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (9/3/2021).

Sugianto yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, menjelaskan,ketika teman-teman dari DPD Partai Demokrat Sumut datang ke lokasi, tidak ada acara KLB. “Yang ada acara gereja, GMKI, kalau nggak salah ya.Tidak ada KLB itu,” terangnya.

Setelah dilakukan penelusuran, tambah Sugianto, diketahui acara pertemuan GMKI hanya sebatas mengelabuhi. “Yang sebenarnya itu, mereka akan menyelenggarakan KLB Partai Demokrat,” ungkapnya.

Adapun mengapa Sugianto mengutuk, karena KLB Partai Demokrat itu ada aturannya, ada tata cara sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.

Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat pasal 83 ayat 1, KLB dapat dilakukan atas usulan DPP sebagai penyelenggara KLB.

Kemudian, pasal 83 ayat 2 hurus a dan b mengatur tentang KLB yang harus disetujui Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Artinya, harus ada 27 Ketua DPD. Ternyata di kongres tersebut, tidak ada Ketua DPD. Ada informasi, satu orang yang menghadiri itupun dijebak. DPD Riau, kalau tidak salah,” katanya.

Selain itu, KLB juga harus diajukan atau dihadiri setengah dari jumlah DPC, yang jumlahnya mencapai 500 lebih.

“Artinya, minimal 270 DPC lebih, baru dapat dilaksanakan KLB, dan disetujui Majelis Tinggi Partai Demokrat,” terangnya.

KLB Deli Serdang itu, terang Sugianto, jangankan disetujui oleh Majelis Tinggi, dilarang. Tapi, tetap saja dilaksanakan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 yang diteken sejak 19 Mei 2020 lalu.

“Sementara untuk kongres penetapan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sendiri digelar pada Maret 2020,” katanya.

Sedangkan untuk pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat merujuk pada Surat Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

“Jadi kepengurusan AHY berdasarkan AD/ART sudah sah dan sudah didaftarkan di Lembaran Negara,” pungkasnya. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *