Kesungguhan Rutan Kelas I Cipinang Dalam Rehabilitasi Medis Narkoba

Peresmian Rehabilitasi Medis di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Loading

JAKARTA – Rutan, Lapas, dan Bapas, sebagai Unit Pelaksan Teknis (UPT) Pemasyarakatan, rehabilitasi merupakan salah satu bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas-asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan penghormatan harkat dan martabat manusia.

Sesuai resolusi pemasyarakatan Kemenkumham akan melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Indonesia.

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Margono

Tahun ini, Bertempat di Rutan Kelas I Cipinang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Taufiqqurohman meresmikan kegiatan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang. Rencannya yang akan direhabilitasi medis sebanyak 4.100 WBP, sedangkan direhabilitasi sosial sebanyak 17.540 WBP di seluruh rutan / lapas se Indonesia.

Dalam sambutannya Taufiqurrakhman Menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM Terdiri dari 11 unit eselon 1 dengan tugas dan fungsi yang beragam salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lebih dari separuh Pegawai Kementerian Hukum Dan HAM adalah pegawai pemasyarakatan yang tersebar dalam ratusan lapas rutan di seluruh Indonesia.

Fungsi UPT Lembaga Pemasyarakatan berbeda dengan Rumah Tahanan, begitu pula berbeda dengan fungsi UPT Bapas Dengan Rupbasan oleh karna itu perlu pendekatan yang kompleks dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Lebih lanjut Taufiqurrakhman berpesan kepada seluruh peserta rehab itu agar menajalani Program Rehabilitasi Medis dengan baik.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang sendiri mendapatkan program rehabilitasi medis sebanyak 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkotika.

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Margono mengatakan, 500 WBP yang dipilih untuk mendapatkan rehabilitasi medis ini merupakan hasil skrining dari 1.000 warga binaan.

“Dari asesmen 1.000 WBP ini yang terpilih untuk mendapatkan rehabilitasi medis sebanyak 500 WBP,” ungakapnya.

Margono menjelaskan, Pelaksanaan rehabilitasi medis ini kata dia akan selesai dalam jangka waktu 6 bulan.

“Diharapkan kepada seluruh peserta yang telah lulus asesmen ini agar segera sembuh dari jeratan narkoba, dan menjadi sehat tanpa ketergantungan lagi obat-obatan terlarang ini,” ucap mantan Kepala Rutan Kelas llB Gresik itu.

Kegiatan rehabilitasi medis bagi WBP Rutan Kelas 1 Cipinang juga di hadiri oleh Wahyu selaku Kepala Bidang Rehabilitasi yang hadir mewakili dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Dalam sambutannya Wahyu mengatakan, jajarannya dari BNNP DKI Jakarta siap membantu penuh dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Medis di RUTAN Kelas I Cipinang itu hingga selesai.

Rutan Kelas I Cipinang sudah mempersiapkan pelaksanaan rehabilitasi medis para warga binaan pemasyarakatan. Hal ini diungkapkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Margono. Dirinya beserta jajaran terjun langsung untuk mengontrol dan mengecek kesiapan fasilitas sarana dan prasarana apa saja yang digunakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dimulai dari blok hunian, tempat warga binaan istirahat, ventilasi udara, kamar mandi, saluran air, sampai menu makanan untuk warga binaan.

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas para peserta rehabilitasi dengan harapkan mereka dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkoba. (BK/Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *