TANGSEL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar melaporkan perihal beredarnya Surat Edaran (SE) bernomor 110/808/2.1BKD yang mengatasnamakan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada.
Meski surat itu telah dibantah Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten, Eneng Nurcahyati, pihak LBH Keadilan tetap menyarankan Pemprov Banten membuat laporan di kepolisian.
Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menyesalkan beredarnya surat yang menggunakan lambang garuda tersebut ditujukan kepada perusahaan BUMN, BUMD, konstruksi, kontraktor, perhotelan, perdagangan umum, perbankan, dan jasa.
Kata Hamim, hal tersebut sangat disayangkan lantaran Eneng Nurcahyati hanya membantah bahwa surat edaran tersebut hoaks dan tidak dilakukan dengan cara klarifikasi secara resmi.
“LBH Keadilan berpendapat, klarifikasi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten Eneng Nurcahyati yang mengatakan bahwa surat itu palsu dan tidak benar tidaklah cukup,” terang Abdul Hamim Jauzie.
Meski begitu, menurut Hamim, Pemprov Banten seharusnya melaporkan ke Polda Banten. Selain itu, lanjut dia, Pemprov Banten juga menyerahkan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga ditemukan siapa pelakunya.
Dengan demikian, LBH Keadilan berpendapat, jika Pemprov Banten tidak melaporkan ke Kepolisian, maka jangan salahkan jika publik berpandangan surat tersebut benar adanya.
‘Karena terlanjur bocor, maka cara paling mudah mengklaim bahwa surat itu palsu,” pungkasnya. (BK/Ghozali)