BATAM – BP Batam melakukan rekrutmen “melamar” karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk disalurkan kepada operator pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam setelah Konsesi berakhir. Dalam surat via email itu, karyawan ATB diberi tenggat waktu konfirmasi kesediaan bergabung hingga, Selasa 13 Oktober.
Sementara itu, pihak PT ATB menegaskan yang dilakukan BP Batam tidak tepat karena BP Batam menerapkan syarat yang mengharuskan karyawan ATB mengirimkan berbagai syarat yang menurut ATB merupakan rahasia perusahaan, sehingga bisa dianggap melanggar aturan perusahaan.
“Syarat yang harus diwajibkan BP Batam itu hanya bisa dipenuhi bila karyawan melanggar aturan perusahaan,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus dalam keterangannya.
Selain formulir kesediaan bergabung, BP Batam juga meminta untuk melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan, dan slip gaji yang masih berlaku. Karyawan juga diminta menjelaskan secara rinci job description selama bekerja di ATB dalam sebuah lembar terpisah.
“Syarat tersebut tak mungkin dipenuhi tanpa melanggar aturan perusahaan. Pasalnya, dokumen-dokumen yang diminta bersifat confidential atau rahasia, ujar Maria.
Sebagai perusahaan yang telah menerapkan ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi atau Information Security Management Systems (ISMS), ATB menerapkan aturan ketat terkait distribusi dokumen yang bersifat rahasia.
Jika ada karyawan yang ketahuan mendistribusikan dokumen rahasia tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemecatan. Dikatakannya, hal ini termakhtub dalam Code of Conduct atau kode etik perusahaan bagian B poin 6. Dimana disebutkan, karyawan tidak boleh membocorkan atau membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahan.
Juga tidak boleh memberikan informasi kepada pihak lain tanpa seijin pejabat yang berwenang. “Jika BP Batam mengharuskan karyawan mengirimkan dokumen rahasia sebagai syarat untuk bergabung, maka itu sama saja dengan meminta karyawan mengundurkan diri dari ATB,” tegasnya.
Maria menegaskan, tidak akan melarang karyawan yang ingin bergabung untuk operasional SPAM setelah konsesi ATB berakhir. Namun, seharusnya hal itu dilakukan setelah tidak memiliki hubungan kerja dengan ATB.
“Setelah tanggal 14 November, silahkan. Namun untuk saat ini, kami masih meminta karyawan mematuhi seluruh aturan perusahaan. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi yang menanti,” tegasnya.
Terkait Pesangon
Sejumlah karyawan ATB mengakui adanya aturan dan peringatan yang disampaikan perusahan tersebut. Terutama karyawan yang memiliki masa kerja sudah lama, menuturkan, umumnya memiliki pandangan relatif berbeda dengan karyawan baru. Hal itu karena terkait pesangon yang bakal diterima dari perusahaan pasca konsesi.
Karyawan ATB yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tanggal 13 Oktober ini menjadi penentuan bagi karyawan yang menginginkan “spekulasi” melompat ke PT Moya atau tetap bertahan hingga masa kerja di ATB purna, seiring habisnya konsesi ATB dengan BP Batam pada 14 November mendatang.
Rekrutmen yang dilakukan PT Moya untuk alih kelola itu tak lain dalam rangka menyusun sistem di perusahaan baru yang ditunjuk BP Batam sebagai pengelola baru selama masa transisi 6 bulan, pasca konsesi, demikian yang dilansir dari suryakepri.com.
Penyiapan SDM dilakukan mengingat PT Moya harus menerima estafet pengelolaan pada 15 November, meskipun mengenai persoalan pengakhiran hingga kini masih belum ada titik temu antara BP Batam dan PT ATB.
PT ATB melalui Presiden Direktur Benny Andrianto, sebelumnya menegaskan pada 15 November ATB sudah tidak ada tanggung jawab lagi terkait pengelolaan sistem pengelolaan air minum di Batam. Sehingga jika ada gangguan distribusi bukan tanggung jawab ATB lagi.
“Siap membawa persoalan pengakhiran konsesi ini ke ranah hukum, yakni di pengadilan,” tegas Benny.
Sumber di BP Batam dan ATB juga mengungkapkan, atas perselisihan yang keras antara BP Batam dan ATB ini, pihak Kemenko Perekonomian telah ikut turun tangan dengan melakukan mediasi.
Namun mengenai opsi-opsi dan telaah dari mediasi itu belum ada keputusan. Diperkirakan pekan ini baru turun.
Masyarakat Batam, yang juga direpresentasikan oleh DPRD Kota Batam menyerukan ke BP Batam agar pengakhiran bisa berlangsung tanpa mengganggu pelayanan ke masyarakat.
Sebab jika sampai BP Batam, selaku pihak tuan rumah, tidak bisa mengatasi persoalan ini maka kerugian yang akan dirasakan masyarakat Batam. (BK/djoe)