TIGARAKSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membebaskan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bagi pengguna listrik bersubsidi. Pembebasan pembayaran PPJ bagi pengguna listrik bersubsidi menjadi keputusan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, tagihan PPJ yang ditagihkan ke pengguna listrik bersubsidi terhitung sejak Juli – September dinihilkan. “PPJ untuk pengguna listrik kategori R1/ 450 VA, tagihan selama bulan Juli, Agustus, dan September nihil tagihan. Bagi pengguna listrik R1/900 VA, pembayaran PPJ terhitung semenjak Juli, Agustus, hingga September hanya dibebankan 50 persen dari biasanya,” terang Soma.
Menurut Soma, pembebasan atau peniadaan pembayaran PPJ bagi pengguna listrik bersubsidi ini merupakan bagian program pemulihan ekonomi nasional dampak Covid19. “Ini merupakan program pemerintah yang disatupadukan dengan PLN. Memang senjak pandemi melanda, PLN juga membebaskan pembayaran listrik bagi masyarakat pengguna listrik bersubsidi,” tegasnya.
Selain membebaskan PPJ, PLN juga berkordinasi dengan Bapenda terkait penghapusan biaya abodemen dengan kriteria tertentu, seperti pengguna listrik sosial, layanan bisnis dan industri.
Soma menambahkan, biaya abonemen bagi pengguna listrik S2/1300 VA sampai dengan S3/>200 kVA, B1/1300 VA hingga pengguna B3/>200 kVA, I1/1300 VA sampai dengan I4/30000 kVA ke atas, serta pengguna listrik layanan khusus sosial seperti masjid dan sejenisnya, layanan khusus bisnis dan layanan khusus Industri, serta para pengguna S 1/220 S 2/450 VA, S 2/900 VA, B1/900 VA, I/900 VA dihapus hingga Desember 2020 mendatang.
Soma mengakui, stimulus pajak bagi pengguna listrik subsidi adalah wujud nyata Pemerintah hadir dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid19. “Selain ada bantuan penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, satu di antara pengendalian dampak ekonomi adalah stimulus nilai pajak nihil bagi pengguna listrik bersubsidi ini,” tegas Soma. (*)
Laporan: A Ghozali Mukti
Editor: SS