BPSK Kota Bandung Hidup dari Dana Hibah

Loading

BANDUNG, BERITA-KOTA.COM
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung pada tahun anggaran (TA) 2019 menerima dana hibah sekitar Rp500 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), dalam hal (casu quo) ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jabar. Hal yang sama juga berlangsung pada tahun anggaran 2020. Bagaimana pemanfaatannya?

Wakil Ketua BPSK Kota Bandung Rustam Hutabarat mengatakan dana hibah tersebut dipergunakan untuk operasional BPSK, membayar tiga orang staf dan 15 orang hakim.

“Hanya dari dana hibah itu, kantor ini bisa berjalan. Menyelesaikan permasalahan konsumen dengan pihak non perbankan,” katanya saat ditemui jabar.poskota.co.id di ruang tamu BPSK Kota Bandung Jl Bojong Raya No.94, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskan Rustam, walau tugas pokok dan fungsinya menyelesaikan permasalahan non perbankan tetapi dalam kenyataannya lembaga independent ini lebih banyak menyelesaikan permasalah perbankan juga.

“Sebab, masyarakat tidak tahu harus mengadu kemana mereka saat ini kasus yang banyak dialami masyarakat justru adalah kasus kasus yang terkait perbankan,” jelasnya.

Terlebih masyarakat tidak tahu, kemana mereka harus mengadu jika menghadapi permasalahan perbankan.

“Kalau masalahnya terkait perbankan kan harusnya mengadu ke OJK. Namun, masyarakat kesulitan mencari alamatnya di kota bandung. Sehingga datang mengadu ke BPSK,” ungkapnya.

Dalam satu bulan, BPSK Kota Bandung menerima sedikitnya 100 kasus, terbanyak bermasalah dengan leasing.

“Dari seratus laporan itu, yang bisa dilanjut dengan proses mediasi antara konsumen dengan pihak pengusaha hanya 60 kasus,” terangnya.

Dari, semua kasus yang dimediasi, sembilan puluh persennya dimenangkan oleh konsumen. Sebab hakim disini, semuanya adalah hakim hakim profesional yang direkrut langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Empat puluh kasus tidak bisa lanjut, karena pihak penguasa tidak bisa dihubungi,” katanya.

Semua kasus tersebut, jelas Rustam bisanya selesai dalam waktu 14 hari kerja. Rata-rata hanya dengan empat kali persidangan.

“Tidak sedikit juga yang sampai 10 kali persidangan,” pungkasnya. (Ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *