Langgar Protokol Covid-19, Dubai Denda 6 Tempat Fasilitas Olahraga

Salah satu fasilitas olahraga di Dubai. (Foto: shihab/kt)

Loading

DUBAI – Pemerintah Uni Emirat Arab (UAE), khususnya Dubai, memberlakukan tindakan tegas berupa denda terhadap enam tempat olahraga yang dianggap melanggar ketentuan protokol covid-19. Selain enam tempat tersebut juga ada 10 tempat yang mendapat peringatan keras dari pihak yang berwenang.
Tempat olahraga tersebut dinilai gagal mematuhi langkah-langkah pencegahan dan pedoman keselamatan Covid-19, seperti menjaga jarak aman wajib di tempat serta ketidakpatuhan terhadap aturan masker wajah. Hal tersebut disampaikan pihak berwenang pada hari Minggu (27/9), seperti diberitakan koran khaleej times.

Dewan Olahraga Dubai (DSC) dan tim Ekonomi Dubai telah mengunjungi akademi serta pusat olahraga dan kebugaran di emirat untuk memeriksa fasilitas dan memastikan kepatuhan semua tindakan pencegahan Covid-19. Dewan telah mendesak semua klub, akademi, serta pusat olahraga dan pelatihan di Dubai untuk mematuhi semua protokol dan pedoman keselamatan. Mereka menekankan, kunjungan inspeksi oleh tim DSC dan Ekonomi Dubai akan diintensifkan dalam periode mendatang untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap semua aturan Covid-19.

Dewan telah mengeluarkan daftar protokol terperinci, sesuai dengan pedoman keselamatan yang dikeluarkan oleh Komite Tertinggi Manajemen Krisis dan Bencana Dubai dan otoritas terkait lainnya, untuk pembukaan kembali klub, akademi, olahraga, dan pusat kebugaran di Emirat setelah berbulan-bulan penutupan karena pandemi corona virus. Fasilitas tersebut, antara lain, telah diinstruksikan untuk memastikan mereka menjaga persyaratan kebersihan dan sanitasi seperti yang diamanatkan oleh pihak berwenang, yang mencakup pemeliharaan rutinitas pembersihan, dan memastikan jarak yang aman dijaga setiap saat.

Fasilitas juga telah diinstruksikan untuk mengikuti semua protokol dan pedoman keselamatan lainnya – seperti jarak sosial 2 meter, memakai masker, memeriksa pengunjung, menyediakan pembersih, dan lain-lain.
Peraturan tersebut juga meminta fasilitas untuk membuat pengumuman publik, dan tanda kesadaran di daerah yang sangat terlihat. Mereka juga harus menyimpan catatan yang memadai tentang anggotanya, termasuk nama, nomor telepon, dan tanggal kunjungan, untuk membantu jika pelacakan kontak diperlukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *